
Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menegaskan, kedua produk yang dikeluarkan oleh PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laborateries tersebut belum memenuhi sertifikasi halal.
Menurutnya, kedua produk tersebut harus lebih aktif dalam mendaftarkan diri serta melampirkan dokumen informasi semua yang diperlukan oleh Badan POM RI. Sehingga, data yang diterima pada saat pendaftaran produk (pre market) akan terpenuhi.

0 komentar:
Posting Komentar